Pengertian APBD Serta Fungsi Dan Unsurnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya ialah salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan tempat (UU Keuangan Negara, 2002).
Definisi APBD
Menurut Halim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah suatu anggaran tempat yang mempunyai unsur-unsur sebagai diberikut: planning kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci; adanya sumber penerimaan yang ialah sasaran minimal untuk menutupi biaya-biaya yang sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang ialah batas terbaik pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan; jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka; periode anggaran, yaitu biasanya 1 (satu) tahun.Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 14, ” Anggaran pendapatan dan belanja tempat yang selanjutnya disebut APBD, ialah planning keuangan tahunan pemerintahan tempat yang diputuskan dengan peraturan daerah.”
Sedangkan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 menyatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang disebut APBD ialah planning keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan diputuskan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, “APBD ialah dasar pengelolaan keuangan tempat dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari hingga 31 Desember.”
APBD terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan yang sah menyerupai dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan kiprah pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran diberikutnya.
Fungsi APBD
- Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran tempat menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan.
- Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran tempat menjadi ajaran bagi administrasi dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran tempat menjadi ajaran untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran tempat harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
- Fungsi distribusi mempunyai makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran tempat harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
- Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran tempat menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian daerah.
Unsur-unsur APBD
- Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
- Adanya sumber penerimaan yang ialah sasaran minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan acara tersebut, dan adanya biaya-biaya yang ialah batas terbaik pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
- Jenis kegiatan dan proyek yang dituangan dalam bentuk angka.
- Periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun.
0 komentar
Posting Komentar