Pengertian Riba Serta Jenisnya. Sering kita mendengar kata Riba... Tahukah anda apa itu riba...? Riba ialah suatu suplemen lebih dari modal asal, biasanya transaksi riba sering dijumpai dalam transaksi pemberian piutang dimana kreditor meminta suplemen dari modal asal kepada debitor. tidak sanggup dinafikkan bahwa dalam jual beli juga sering terjadi praktek riba, menyerupai menukar barang yang tidak sejenis, melebihkan atau mengurangkan timbangan atau dalam takaran. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian riba serta jenis-jenisnya.
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan berdasarkan istilah teknis, riba berarti pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menandakan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba yaitu pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau berperihalan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti suplemen (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai diberikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melaksanakan riba terhadap orang lain bila di dalamnya terdapat unsur suplemen atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang engkau diberikan dengan cara berlebih dari apa yang didiberikan).
Dalam Islam, mengambil riba atau mendapat laba berupa riba pemberian yaitu haram. Ini dipertegas dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah sudah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep laba bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga menyerupai pada bank konvensional, alasannya yaitu berdasarkan sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Riba yaitu suplemen (secara niscaya atas pokok) yang diambil pemdiberi pemberian (kreditur) atas peminjam (debitur) yang selaras dengan tempo waktu (kitab Rawa‟ihu al Bayaan fi Tafsiiri Aayati al Ahkaam, Syech M. Ali Shobuuniy).
Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti suplemen uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak boleh oleh syara', baik dengan jumlah suplemen yang sedikit atau pun dengan jumlah suplemen banyak.
Riba yaitu amalan (tindakan) meminjamkan uang dengan pengenaan bunga/faedah yang tinggi (Prof Dr Sudin Haron).
Riba Nasi‟ah (Riba duyun)
Riba Jahilliyah
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Riba#Riba_dalam_pandangan_agama
Definisi Riba
Pengertian Riba yaitu penetapan bunga atau melebihkan jumlah pemberian ketika pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pemberian pokok yang dibebankan kepada peminjam.Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan berdasarkan istilah teknis, riba berarti pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menandakan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba yaitu pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau berperihalan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti suplemen (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai diberikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melaksanakan riba terhadap orang lain bila di dalamnya terdapat unsur suplemen atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang engkau diberikan dengan cara berlebih dari apa yang didiberikan).
Dalam Islam, mengambil riba atau mendapat laba berupa riba pemberian yaitu haram. Ini dipertegas dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah sudah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah yang konsep laba bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga menyerupai pada bank konvensional, alasannya yaitu berdasarkan sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Riba yaitu suplemen (secara niscaya atas pokok) yang diambil pemdiberi pemberian (kreditur) atas peminjam (debitur) yang selaras dengan tempo waktu (kitab Rawa‟ihu al Bayaan fi Tafsiiri Aayati al Ahkaam, Syech M. Ali Shobuuniy).
Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti suplemen uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak boleh oleh syara', baik dengan jumlah suplemen yang sedikit atau pun dengan jumlah suplemen banyak.
Riba yaitu amalan (tindakan) meminjamkan uang dengan pengenaan bunga/faedah yang tinggi (Prof Dr Sudin Haron).
Jenis-Jenis Riba
Riba Fadl (Riba buyu)- Timbul akhir pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitas (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin)
- Mengandung gharar yang akan menzalimi salah satu pihak
- Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, terdapat 6 jenis barang yang apabila pada ketika pertukaran terdapat kelebihan maka dikatakan riba, yaitu emas, perak, gandum, tepung, korma dan garam
- Di luar barang tersebut berdasarkan hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim, diperbolehkan asalkan pertukarannya dilakukan pada ketika yang sama
- Termasuk dalam riba ini yaitu jual beli valas yang tidak dilakukan dengan tunai (spot)
Riba Nasi‟ah (Riba duyun)
- Timbul akhir pemberian piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) atau hasil perjuangan muncul bersama biaya ( al kharaj bi dhaman)
- Riba ini muncul alasannya yaitu adanya perbedaan, perubahan atau suplemen antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
- Dalam dunia perbankan riba jenis ini sanggup dijumpai pada pembayaran bunga deposito, pembayaran bunga kredit, bunga tabungan dsb.
- Penentuan bunga yang besarnya tetap dan ditentukan di pertama ialah tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak niscaya
Riba Jahilliyah
- Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pemberian alasannya yaitu si peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjama pada waktunya
- Melanggar kaidah Kullu Qardin Jarra Manfa’ah fahuwa riba (setiap pemberian yang mengambil manfaat yaitu riba). Memdiberi pemberian yaitu transaksi tabarru (kebajikan) yang tidak boleh diubah menjadi tijarah (bisnis).
- Dari segi penundaan riba jahilliyah tergolong nasi‟ah, dari kesamaan obyek pertukaran maka tergolong riba fadl
- Dalam dunia perbankan konvensional riba jenis ini dilaksanakan pada kartu kredit.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Riba#Riba_dalam_pandangan_agama
0 komentar
Posting Komentar