Sabtu, 06 Oktober 2018

Pengertian Jagoan Nasional Serta Kriterianya

Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya. Gelar Pahlawan Nasional diputuskan oleh presiden. Sejak dilakukan pemdiberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup beberapa aspek tiruana jenis gelar yang pernah didiberikan sebelumnya.

Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya
 

Definisi Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional ialah gelar yang didiberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melaksanakan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Jenis Gelar Pahlawan Nasional

  1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Pengertian Pahlawan Perang dan Pahlawan Kemerdekaan sering di campurbaurkan, alasannya ialah pengertian merdeka dan kemerdekaan spesialuntuk dilihat aspek saja yaitu merdeka dari penjajahan. Untuk sanggup merdeka dari penjajahan pada umumnya peranan peperangan sangat menonjol.
  2. Pahlawan Proklamator. Pahlawan yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
  3. Pahlawan Kebangkitan Nasional Kebangkitan Nasional ialah Masa dimana Bangkitnya Rasa dan Semangat Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua kejadian penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
  4. Pahlawan Revolusi. ialah gelar yang didiberikan kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam bencana G30S yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini diakui juga sebagai Pahlawan Nasional.

Kriteria Calon Pahlawan Nasional

Penghargaan Negara yang didiberikan Presiden kepada seseorang yang sudah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara, Gelar ialah Pahlawan Nasional (Pasal 4 UU.NO. 20 Tahun 2009).

UU. No. 20 Tahun 2009, wacana Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar :

Syarat Umum :
  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI.
  2. Memiliki integritas etika dan keteladanan.
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hokum tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat khusus :
  1. Pernah memimpin dan melaksanakan usaha bersenjata atau usaha politik atau usaha dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah mengalah pada musuh dalam perjuangan; Melakukan dedikasi dan usaha yang berlangsung hamper sepanjang hidupnya dan melebihi kiprah yang diembannya;
  3. Pernah melahirkan gagasan atau fatwa besar yang sanggup menunjang pembangunan bangsa dan Negara
  4. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaa bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  5. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan / atau melaksanakan usaha yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;

0 komentar

Posting Komentar