Minggu, 07 Oktober 2018

Pengertian Khilāfah Dan Strukturnya

Pengertian khilāfah Dan Strukturnya. Secara historis umat islam tidak sanggup dipisahkan dari duduk perkara khilāfah kepemimpinan Hal ini bukan spesialuntuk disebabkan lantaran kepemimpinan itu ialah suatu kehormatan besar tetapi juga memegang peranan penting dalam dakwah Islam. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian khilāfah serta Strukturnya.

 Secara historis umat islam tidak sanggup dipisahkan dari duduk perkara khil Pengertian khilāfah Dan Strukturnya


Definisi khilāfah

Istilah khilafah mempunyai beberapa pengertian yaitu perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini sebetulnya berpertama dari kata Arab “khalf” yang berarti wakil, pengganti dan penguasa, ada juga yang mengemukakan bahwa kata “kh-l-f” dalam aneka macam bentuknya mengandung makna yang menyempit yaitu berselisih, menyalahi janji, yang lalu melahirkan kata khilafah dan khalifah.

Menurut Ibn Khaldun Khilafah yaitu tanggung tanggapan umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan darul abadi bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan darul abadi yaitu tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Hakikatnya, sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (Rasulullah SAW) dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan.

Dalam sejarah Islam istilah khilafah pertama kali dipakai saat Abu Bakar menjabat sebagai khalifah pertama sehabis Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar menyebut dirinya sebagai khalifah Rasulillah dalam pengertian pengganti Rasulullah dalam mengurusi bidang keNegaraan.

Seperti dikutip dari wikipedia. Khilafah yaitu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia ialah satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah, imam, atau amirul mukminin.

Secara Umum Pengertian khilafah yaitu sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah yang menaungi seluruh umat Islam dalam aneka macam aspek kehidupan menyerupai ketatguagaraan, muamalah (jual beli, korelasi antar manusia, dll). Khilafah disebut juga imamah yang artinya kepemimpinan. Hukum yang dipakai khilafah yaitu Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ teman dekat.

Struktur Khilafah

  1. Khalifah yaitu orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta menerapkan hukum-hukum syara’.(Abdul Qaddim Zallum, 2002).
  2. Mu’awin Tafwidh (Wakil khalifah bidang pemerintahan) yaitu seorang pemmenolong yang diangkat oleh Khalifah semoga ia gotong royong dengan Khalifah memikul tanggungjawaban pemerintahan dan kekuasaan.
  3. Mu’awin Tanfiz yaitu pemmenolong yang diangkat oleh seorang Khalifah untuk memmenolongnya dalam duduk perkara operasional dan senantiasa menyertai Khalifah dalam melakukan tugas-tugasnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 167).
  4. Amir Jihad (panglima perang) yaitu orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi seorang pimpinan yang berafiliasi dengan urusan luar negeri, militer, keamanan dalam negeri dan perindustrian. Dia bertugas untuk memimpin dan mengaturnya (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 171).
  5. Wullat (pimpinan tempat tingkat I dan II) atau biasa disebut dengan sebutan wali yaitu orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan di suatu tempat tertentu serta menjadi menjadi pimpinan di tempat tersebut (Abdul Qaddim Zallum, 2002 :209).
  6. Qadhi atau Qadha (Hakim atau forum peradilan) yaitu forum yang bertugas untuk memberikan keputusan aturan yang sifatnya mengikat (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 225).
  7. Jihad Idari (jabatan manajemen umum) Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat diatur oleh suatu departemen, jawatan atau unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan negara serta memenuhi kepentingan rakyat tersebut.
  8. Majllis Ummat yaitu majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin, semoga menjadi pertimbangan Khalifah dan tempat Khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dalam muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap pejabat pemerintahan (hukkam) (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 69).

Referensi
wikipedia.org

0 komentar

Posting Komentar