Senin, 01 Oktober 2018

Pengertian Kebijakan Dan Tingkatannya

Pengertian Kebijakan dan Tingkatannya. Pada Kenyataannya kebijakan sudah banyak memmenolong para pelaksana pada tingkat birokrasi pemerintah maupun para politisi untuk memecahkan masalah-masalah publik. Kebijakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan dalam mencapai tujuan atau samasukan. Berikut ini ialah klarifikasi seputar pengertian kebijakan serta tingkatan kebijakan.

Definisi Kebijakan

Menurut Carl Friedrich “kebijakan ialah ialah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang mempersembahkan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap kebijakan yang di usulkan untuk memakai dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu samasukan atau suatu maksud tertentu.

Di dalam engkaus politik yang ditulis oleh Marbun (2007) dikatakan bahwa: “Kebijakan ialah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan satu pekerjaan, kepemimpinan dalam pemerintahan atau organisasi pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis aliran dalam mencapai samasukan.”

Secara umum kebijakan ialah hukum tertulis yang ialah keputusan formal organisasi yang bersifat mengikat anggota yang terkait dengan organisasi tersebut, yang sanggup mengatur sikap dengan tujuan membuat tatanilai gres dalam masyarakat.

Menurut William Dun (1999) “Kebijakan ialah hukum tertulis yang ialah keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur sikap dengan tujuan untuk membuat tatanilai gres dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi acuan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diperlukan sanggup bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memdiberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.”

Tingkatan Kebijakan

  1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi aliran atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang mencakup keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan
  2. Kebijakan pelaksanaan ialah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang
  3. Kebijakan teknis, yaitu kebijakan operasional yang berada dibawah kebijakan pelaksanaan

0 komentar

Posting Komentar