Minggu, 09 Desember 2018

Asuransi

Asuransi. Asuransi yaitu istilah yang dipakai untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana santunan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak sanggup diduga yang sanggup terjadi menyerupai kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin santunan tersebut.

Secara bahasa Asuransi yang dalam bahasa inggris berasal dari kata ‘Insurance’ yaitu sebuah perjanjian dimana kita membayarkan sejumlah uang kepada sebuah perusahaan dan perusahaan tersebut akan menbayarkan sejumlah uang sebagai tanggungan kepada kita apabila kita mengalami kecelakaan atau kemalangan. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Pengertian asuransi Menurut Para Ahli
  1. Pengertian asuransi berdasarkan Prof. Mehr dan Commack, asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keunangan dengan cara pengumpulan unit-unit esposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat biar kerugian individu sanggup diperkirakan. Kemudian kerugian yang sanggup diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
  2. Pengertian asuransi menurut  Prof. Mark R. Green mendifinisikan asuransi sebagai suatu forum ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh sanggup diramalkan dalam batas-batas tertentu.
  3. Pengertian asuransi berdasarkan Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 wacana perjuangan perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk mempersembahkan penggantian kepada tertanggung alasannya kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan atau tanggung tanggapan aturan pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau mempersembahkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan tubuh yang mendapatkan risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua tubuh ini disebut kebijakan: ini yaitu sebuah kontrak legal yang membuktikan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang sanggup diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
misalnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil santunan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka jika terjadi bencana. Perusahaan asuransi terkena mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah sudah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu korelasi keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, tiruana fakta yang material (material fact) terkena sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya yaitu : si penanggung harus dengan jujur membuktikan dengan terang segala sesuatu wacana luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus mempersembahkan keterangan yang terang dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
  4. Indemnity Suatu prosedur dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut mempersembahkan indemnity.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

0 komentar

Posting Komentar