Kamis, 13 Desember 2018

Debat

"Janganlah engkau mendebat orang yang santun dan orang yang bodoh; orang yang santun mengalahkanmu, sedang orang yang kolot menyakitimu.” (Al-Adab al-Syar’iyyah: 1/23).

@ definisi debat ialah acara berkelahi argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan duduk kasus dan perbedaan. Secara formal, debat banyak dilakukan dalam institusi legislatif menyerupai parlemen, terutama di negara-negara yang memakai sistem oposisi. Dalam hal ini, debat dilakukan menuruti aturan-aturan yang terang dan hasil dari debat sanggup dihasilkan melalui voting atau keputusan juri.

misal lain debat yang diselenggarakan secara formal yakni debat antar kandidat legislatif dan debat antar calon presiden/wakil presiden yang umum dilakukan menjelang pemilihan umum.

Teknik debat dan cara berdebat yang baik

  1. Kuasai topik atau masalah. Baca dan kuasai sebanyak mungkin data, fakta, literatur tentang topik yang diperdebatkan.
  2. Percaya diri, tenang, lantang! Jangan terlihat gugup atau grogi. Jika Anda tampak gugup, maka hal itu akan membuat lawan debat merasa “superior”.
  3. Kendalikan emosi. Debat bukan “adu otot leher”. Tetap tenang, kalem, dan berpikir jernih, meski dalam keadaan “terdesak” atau tertekan.
Berbagai alasan yang mendorong orang untuk berdebat, antara lain meyakinkan orang lain bahwa opini beliau lebih baik, mendengarkan opini orang lain terhadap suatu isu, menemukan solusi yang terbaik untuk suatu masalah, dan lain-lain. Tujuan dari perlombaan debat kompetitif yakni meyakinkan juri bahwa argumentasi-argumentasi yang dibangun oleh suatu tim lebih berpengaruh dibandingkan argumentasi lawannya. Oleh alasannya itu,individu yang terlibat dalam debat mendapat peluang berpikir kritis dan analitis dan bisa berbicara di depan umum.

Debat bukanlah suatu diskusi alasannya debat tidak menghasilkan kompromi sebagaimana ditemukan dalam sebuah diskusi. Ketiadaan kompromi tersebut mendorong pembicara untuk benar benar mencari argumentasi yang berpengaruh atas pendiriannya. Tujuan dari pelaksanaan debat yakni untuk berbicara secara meyakinkan dan juga mendengarkan pendapatpendapat yang tidak sama, dan di selesai debat sanggup menghargai perbedaan tersebut.

Hukum Debat

Hadist-hadist yang menandakan tentang Hukum Berdebat Dalam islam
  1. Nabi Muhammad S.A.W bersabda; “Aku akan menjamin sebuah rumah di dasar nirwana bagi orang yang meninggalkan debat meskipun beliau berada dalam pihak yang benar. Dan saya menjamin sebuah rumah di tengah nirwana bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun dalam keadaan bercanda. Dan saya akan menjamin sebuah rumah di bab teratas nirwana bagi orang yang membaguskan akhlaknya.” (HR. Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, hadits no 4167. Dihasankan oleh al-Albani dalam as-Shahihah [273] as-Syamilah)
  2. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata kepada putranya: “Tinggalkanlah mira’ (jidal,berdebat alasannya gundah dan menentang) itu, alasannya keuntungannya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” (Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897)
  3. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa “Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jikalau engkau selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila engkau selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.” (al-Fakihi dalam Akhbar Makkah)
  4. Abud Darda radhiyallahu ‘anhu, “Engkau tidak menjadi alim sehingga engkau belajar, dan engkau tidak disebut mengerti ilmu hingga engkau mengamalkannya. Cukuplah dosamu bila engkau selalu mendebat, dan cukuplah dosamu bila engkau selalu menentang. Cukuplah dustamu bila engkau selalu berbicara bukan dalam dzikir tentang Allah.” (Darimi: 299)
  5. Muslim Ibn Yasar rahimahullah “Jauhilah perdebatan, alasannya ia yakni dikala bodohnya seorang alim, di dalamnya setan menginginkan ketergelincirannya.” (Ibnu Baththah, al- Ibanah al-Kubra; Darimi: 404)
  6. Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah, “Barangsiapa mengakibatkan agamanya sebagai samasukan untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah(agama).” (Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565)

Syarat- Syarat Debat Menurut Islam

  1. Ikhlas semata-mata guna membela dan meninggikan kalimat Allah, bukan dengan niat untuk menjadi populer, riya', atau ingin dipandang "jago debat", "hebat", "cerdas", dan "alim" (berwawasan luas).
  2. Orang yang berdebat harus mapan keilmuannya dalam duduk kasus yang menjadi topik debat. Jika beliau orang yang jahil, maka diharamkan atasnya.
  3. Bertujuan menemukan kebenaran dengan argumentasi yang berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits, bukan untuk menghinakan atau merendahkan.
  4. Tidak boleh berdebat dengan orang yang tidak "open mind" (pikirannya terbuka) dan tidak takabur (menentang kebenaran).
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Debat

0 komentar

Posting Komentar