Hukum. Hukum sebagai kaidah, intinya menempatkan aturan sebagai fatwa yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat semoga tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
Definisi Hukum
Berdasarakan uraian tersebut di atas E. Utrecht, menyatakan bahwa: “Hukum ialah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang meliputi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya ialah itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Capitant melihat bahwa, aturan ialah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara insan dalam masyarakat. Definisi ini menyerupai yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yakni :
“Hukum ialah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan diputuskan oleh suatu metode yang berwenang atas latar belakang impian tentang ketertiban masyarakat dan aturan yang sudah diterima”.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, (Samidjo dan A. Sahal), menyatakan: “Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup insan dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
Mempertimbangkan kembali teori aturan progresif berdasarkan Satjipto Raharjo (2006:38) bahwa gagasan aturan progresif menempati posisi aturan tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori aturan progresif. Terutama pementingan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman insan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa insan intinya ialah baik, mempunyai sifat kasih akung serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme tidak ingin menimbulkan aturan sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.
Asumsi yang mendasari progresivisme aturan
- Hukum ialah untuk manusia, dan tidak untuk dirinya sendiri.
- Hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final.
- Hukum ialah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak bernurani.
Atas dasar perkiraan kriteria hukum, Hukum progresif ialah :
- Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagian manusia.
- Memuat kandungan sopan santun kemanusiaan yang sangat kuat.
- Hukum progresif ialah “hukum yang membebaskan” meliputi dimensi yang amat luas yang tidak spesialuntuk bergerak pada ranah praktik, melainkan juga teori.
- Bersifat kritis dan fungsional, oleh alasannya ialah dia tidak henti-hentinya melihat belum sempurnanya yang ada dan menemukan jalan untuk memperbaikinya.
Tujuan Hukum
Menurut L.J Van Aveldoorn tujuan aturan ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan hening dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.Menurut Jeremy Bentham menegaskan bahwa tujuan aturan ialah sedapat mungkin menhadirkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sementara berdasarkan Soerjono Soekanto dalam pandangan para andal aturan terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi aturan di dalamnya yaitu:
- Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), aturan berfungsi sebagai masukana untuk melaksanakan perubahan masyarakat (social Engineering).
- Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), aturan berfungsi sebagai masukana untuk melaksanakan pengendalian social (social control).
Hukum ada (baik dibentuk ataupun lahir dari masyarakat) intinya berlaku dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
0 komentar
Posting Komentar