Minggu, 09 Desember 2018

Kartu Jakarta Pintar

Kartu Jakarta Pintar (KJP). perda Nomor 8 Tahun 2006 wacana Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1),  menyatakan bahwa “masyarakat masyarakat  yang berusia 7 hingga 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar hingga tamat”. Pasal 16 aksara (f) sebut bahwa ”pemerintah kawasan wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib mencar ilmu 12 tahun khusunya bagi peserta didik dari keluarga tidak bisa dan anak terlantar”

 Kartu Jakarta Pintar   Kartu Jakarta Pintar
Kartu Jakarta Pintar

Kartu Jakarta Pintar (KJP) yakni kartu yang didiberikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada pertama pemerintahannya. Setiap bulan, siswa/siswi akan didiberikan menolongan pendidikan melalui semacam kartu ATM yaitu uang tunai sebesar Rp 240.000,00 untuk siswa SMA/SMK/MA kurang mampu, Rp 210.000,00 untuk siswa SMP/MTs kurang mampu, dan Rp 180.000,00 untuk siswa SD/MI kurang mampu. Dikutip Dari Wikipedia.com

Peserta didik sebagai calon akseptor KJP

  1. Peserta didik masyarakat DKI Jakarta dari keluarga tidak bisa yang bersekolah di DKI Jakarta
  2. Peserta didik masyarakat DKI Jakarta dari keluarga tidak bisa yang bersekolah di luar DKI Jakarta (sekolah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan tidak kos/laju)
  3. Peserta didik masyarakat luar DKI Jakarta dari keluarga tidak bisa yang bersekolah di DKI Jakarta

Syarat Penerima  KJP 

  1. Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;
  2. Diusulkan oleh Satuan Pendidikan, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan masyarakat DKI yang bersekolah di Jakarta;
  3. Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan masyarakat DKI yang bersekolah di luar DKI.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

Tahapan proses pengajuan KJP

  • Pengajuan usulan KJP melalui :
  1. Satuan Pendidikan, untuk peserta didik masyarakat DKI yang bersekolah di Jakarta. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
  2. Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik masyarakat DKI yang bersekolah di luar DKI. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
  • Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan isu sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapat jawaban dari masyarakat (uji publik).
  • Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag  Kota melaksanakan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan alasannya yakni dilaporkan berasal dari keluarga bisa dan tidak layak mendapat KJP.
  • Pengumuman calon akseptor KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
  • Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
  1. Satuan Pendidikan, untuk peserta didik masyarakat DKI yang bersekolah di Jakarta. Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.
  2. Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan masyarakat DKI yang bersekolah di luar DKI. Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.    
  3. Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs masyarakat DKI yang bersekolah di luar DKI. Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag.
  4. Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA masyarakat DKI yang bersekolah di luar DKI.
  • Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon akseptor menolongan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak bisa melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP 

  1. Dinas  Pendidikan memberikan hasil rekapitulasi dan usulan calon Peserta Didik akseptor Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa berupa rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemda (TAPD) dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
  2. Tim Anggaran Pemda (TAPD) mempersembahkan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.
  3. Rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai materi pertimbangan untuk menetapkan daftar akseptor dan bemasukan menolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.
  4. Gubernur menetapkan daftar akseptor dan bemasukan menolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa dengan Keputusan Gubernur.
  5. Penyaluran menolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa didasarkan pada daftar akseptor menolongan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur
  6. Pencairan menolongan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran pribadi (LS).
  7. Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari keluarga tidak bisa akseptor biaya personal pendidikan.
  8. Penyaluran menolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa akseptor biaya personal pendidikan dilakukan melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
  9. Penyaluran menolongan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak bisa dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.

Sumber
www.infokjp.net

0 komentar

Posting Komentar