Qurban. Dalam Islam, ibadah qurban mempunyai kedudukan yang agung. Ibadah qurban termasuk syi’ar-syi’ar agama ini. Dia juga termasuk jenis ibadah agung yang berkait dengan harta. melaluiataubersamaininya, seorang hamba bisa mendekatkan diri kepada Allah.
Qurban Dan Hukumnya |
Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti binatang sembelihan. Sedangkan ritual Qurban ialah salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual Qurban dilakukan pada bulan dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Hukum Qurban
Mayoritas ulama dari kalangan teman erat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa aturan Qurban ialah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang teman erat Nabi pun yang menyatakan bahwa Qurban itu wajib.
Syarat dan ketentuan derma daging Qurban
- Orang yang ber Qurban harus bisa menyediakan binatang sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Qurban harus binatang ternak, menyerupai unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak mempunyai cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ujung harus utuh.
- Hewan Qurban sudah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau sudah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melaksanakan Qurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging binatang Qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berQurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bab dihadiahkan kepada orang lain.
Hukum Berqurban
Para ulama sudah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. Perbedaan pendapat di antara mereka berkait wacana hukumnya secara terperinci.
Pertama : Pendapat yang mengatakan wajib. Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan oleh ulama yang menyatakan hukumnya wajib. Berikut ini ialah dalil dalil mereka.
Para ulama sudah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. Perbedaan pendapat di antara mereka berkait wacana hukumnya secara terperinci.
Pertama : Pendapat yang mengatakan wajib. Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan oleh ulama yang menyatakan hukumnya wajib. Berikut ini ialah dalil dalil mereka.
- Hadits Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih, maka tidakboleh dekati kawasan shalat kami.”
- Hadits Jundab bin ‘Abdillah bin Sufyân al-Bajali, dia berkata: Aku menyaksikan Nabi pada hari Nahr (‘Id Al Adh-ha), dia bersabda: “Barang siapa yang menyembelih (hewan qurbannya) sebelum shalat, hendaknya menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (Muttafaqun ‘alaih).
- Sabda Rasulullah ketika wukuf di padang ‘Arafah : Wahai sekalian manusia, bergotong-royong disetiap tahun wajib bagi setiap keluarga untuk berqurban dan ‘atîrah.” Beliau berkata,”Tahukah kalian, apakah ‘atîrah itu? Yaitu yang kalian namakan Rajabiyah. Dalam kitab Gharîbul Hadîts, Abu Ubaid menyampaikan : ‘Atîrah ialah sebutan bagi binatang yang disembeih pada masa Jahiliyah dalam rangka diberibadah, kemudian pemikiran ini dihapus oleh Islam. Ibnul Atsîr t menunjukan : “(Budaya) atîrah sudah dihapus. Kejadian itu berlangsung pada masa-masa pertama Islam.”
Kedua Pendapat yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat). Para Ulama yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat) berdalil dengan sabda Rasulullah diberikut :
,”Jika sudah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka tidakboleh memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977).
,”Jika sudah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka tidakboleh memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyampaikan : “Zhahirnya (Secara tekstual) wajib. Orang yang bisa namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. Karena Allah sebutnya diberienteng dengan perintah shalat dalam firman-Nya : Maka dirikanlah shalat alasannya Rabbmu dan ber Qurbanlah. (Qs al-Kautsar/108:2).
Berqurban tidak wajib atas setiap orang, tapi wajib atas yang bisa saja. (Majmu’ Fatawa 23/172-173)
sumber
Wikipedia.org
Hukum dan adat berqurban
0 komentar
Posting Komentar