Senin, 10 Desember 2018

Subsidi

Subsidi. Subsidi ialah alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya sanggup dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi (subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV serta subsidi listrik) dan subsidi nonenergi (subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi PSO, subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak/DTP).

Subsidi Arti dari kata subsidi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menolongan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).
 Subsidi ialah alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan  Subsidi
Subsidi

Pengertian Subsidi

Menurut Wikipedia. Subsidi (juga disebut subvensi) ialah bentuk menolongan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. Sebagian subsidi didiberikan oleh pemerintah kepada produsen atau biro dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya alasannya operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau spesialuntuk untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah). contohnya ialah subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa materi pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong ekspansi produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan.

Baca Juga Pengertian Subsidi Listrik

Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam  bukunya Contemporary Economics Edisi ke-8 halaman 464 sebagaimana dikutip oleh Rudi Handoko dan dan Pandu Patriadi menulis bahwa subsidi ialah pembayaran yang  dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan  tertentu yang membuat mereka sanggup memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk  dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah. Secara ekonomi,

Menurut Suparmoko, subsidi (transfer) ialah salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang mendapatkan subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil apabila mereka mengkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. Subsidi sanggup dibedakan dalam dua bentuk yaitu subsidi  dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy).

Menurut Erwan dalam tulisannya (Erwan, 2010) yang menunjukan lebih jauh tentang subsidi bahwa subsidi ialah suatu pemdiberian (kontribusi) dalam bentuk uang atau finansial yang didiberikan oleh pemerintah atau suatu tubuh umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut sanggup berupa antara lain:
  1. Penyerahan dana secara pribadi menyerupai hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan pribadi atas pinjaman;
  2. Hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti keentengan pajak); penyediaan barang atau jasa diluar pramasukana umum atau pembelian barang;
  3. Pemerintah melaksanakan pembayaran pada prosedur pendanaan atau mempersembahkan otorisasi kepada suatu tubuh swasta untuk melaksanakan kiprah pemerintah dalam hal penyediaan dana.
  4. Disamping hal tersebut, tiruana bentuk income dan price support juga ialah subsidi apabila menolongan tersebut menjadikan suatu keuntungan.

Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014
, subsidi ialah alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yangmemproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya sanggup dijangkau masyarakat.

melaluiataubersamaini demikian, subsidi ialah upaya pemerintah melalui penyaluran anggaran kepada produsen barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik sehingga masyarakat sanggup memenuhi hajat hidupnya dengan harga beli yang lebih terjangkau atas barang dan jasa publik yang disubsidi tersebut.

Berdasarkan klarifikasi diatas sanggup disimpulkan bahwa subsidi ialah menolongan pemerintah dalam bentuk menolongan keuangan yang dibayarkan kepada produsen dan konsumen suatu bisnis atau sektor ekonomi atas barang/jasa tertentu.

Referensi :
Dungtji Munawar@2013| Memahami Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN

0 komentar

Posting Komentar