Senin, 10 Desember 2018

Surat Wessel

Seputar pengertian Surat wessel. yaitu surat berharga yang didalamnya terdapat kata wessel, didiberikan tanggal dan dibubuhi tanda tangan yang mana penerbit mempersembahkan perintah tidak bersyarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada hari waktu pembayaran kepada akseptor atau orang yang sudah ditunjuk oleh penerbit.
 yaitu surat berharga yang didalamnya terdapat kata wessel  Surat Wessel
Surat Wessel

Seputar pengertian Surat wessel . Pengaturan wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 - 173. Surat wesel yaitu suatu surat berharga yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai yang diputuskan dalam KUHD . Penyimpangan dari syarat-syarat iru tidak diperkenankan, kacuali UU sendiri membuat penyimpangan-penyimpangan (pasal 101 (1) KUHD).  Jika penyimpangannya tidak menyerupai UU, maka wesel itu bukan wesel yang sah dan pertanggungjawabanannya dibebankan kepada orang yang menanhadirani wesel itu. Ganti rugi yang mungkin timbul sanggup dituntut melalui pasal 1316 KUHPdt.

Surat wessel harus memenuhi kriteria dibawah ini:

  1. Kata "wesel", Adalah kata yang terdapat pada surat.
  2. Isi Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar.
  4. Hari Dan Tanggal Pembayaran.
  5. Tempat dilakukannya pembayaran.
  6. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan daerah ditariknya surat wesel.
  8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan.
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel

Berdasarkan klarifikasi diatas biar surat tersebut sanggup dikatakan sebagai surat wesel yang sah yaitu :
  1. Kalau tidak diputuskan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
  2. Kalau tidak diputuskan daerah pembayaran daerah yang ditulis disamping nama pihak yang mengeluarkan dianggap sebagai daerah pembayaran
  3. Kalau tidak disebutkan daerah wesel itu dikeluarkan, maka daerah yang disebut disamping nama pihak yang mengeluarkan dianggap daerah dikeluarkannya wesel itu.
Untuk setiap surat wesel yang penyimpangannya tidak menyerupai tersebut diatas, maka surat wesel tersebut bukan wesel yang sah, dan sepenuhnya tanggungjawaban dibebankan kepada yang menandangani surat wesel itu.
.

0 komentar

Posting Komentar