Minggu, 11 Februari 2018

Apbn

APBN. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan. Kegiatan pemerintah yang bermacam-macam dan kompleks itu harus dilakukan menurut suatu planning kerja yang lengkap disertai dengan planning keuangan. 

APBN ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN meliputi daftar sistematis dan jelas yang memuat planning penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). perubahan APBN, dan pertanggungjawabanan APBN setiap tahun diputuskan dengan Undang-Undang.

 Kegiatan pemerintah yang bermacam-macam dan kompleks itu harus dilakukan menurut suatu renca  APBN

APBN ialah instrumen untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum

Indonesia masih menganut prinsip anggaran defisit sehingga dibutuhkan pembiayaan untuk menutup defisitnya maka dibutuhkan adanya Struktur APBN yang antara lain ialah :
  1. Pendapatan Negara dan Hibah,
  2. Belanja Negara,
  3. Keseimbangan Primer,
  4. Surplus/Defisit Anggaran,
  5. Pembiayaan.
APBN ialah instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan memilih arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara sanggup dipakai untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran diberikutnya.
  1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, melaluiataubersamaini demikian, pembelanjaan atau pendapatan sanggup dipertanggungjawabankan kepada rakyat.
  2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara sanggup menjadi aliran bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan sudah direncanakan sebelumnya, maka negara sanggup membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, sudah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah sanggup mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut semoga bisa berjalan dengan lancar.
  3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi aliran untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang sudah diputuskan. melaluiataubersamaini demikian akan simpel bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah memakai uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  6. Fungsi stabilisasi, mempunyai makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Prinsip penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, adalah:
  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Prinsip penyusunan APBN menurut aspek pengeluaran adalah:
  1. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Terarah, terkendali, sesuai dengan planning kegiatan atau kegiatan.
  3. Seterbaik mungkin memakai hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara

0 komentar

Posting Komentar