Minggu, 11 Februari 2018

Bank

Bank. bank ialah sebuah forum yang berfungsi sebagai forum intermediasi, dalam memmenolong kelancaran sistem pembayaran, dan juga sebagai forum yang menjadi masukana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter. Berikut yaitu beberapa pengertian bank yang antara lain adalah:

Bank yaitu sebuah forum intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti daerah penukaran uang. Sedangkan berdasarkan undang-undang perbankan bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan sudah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif alasannya deregulasi peraturan. Saat ini, bank mempunyai fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi daerah mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

 bank ialah sebuah forum yang berfungsi sebagai forum intermediasi  Bank

Menurut Kasmir, secara sederhana bank sanggup diartikan sebagai “lembaga keuangan yang acara utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta mempersembahkan jasa bank lainnya”.

Pengertian bank berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 1998 yaitu “badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Definisi bank berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 Pasal 1 ihwal Pokok-Pokok Perbankan yaitu “lembaga keuangan yang perjuangan pokoknya mempersembahkan kredit dan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang”,

pengertian bank berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 ihwal perbankan, yaitu “bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 ihwal perbankan  “bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat terperinci tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menerangkan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap acara perjuangan bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melaksanakan usaspesialuntuk harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang memakai prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, terperinci tergambar, alasannya secara filosofis bank mempunyai fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa

Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka eksistensi bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, ialah prasyarat bagi suatu perekonomian sehat. Untuk membuat bank sehat tersebutantara lain diharapkan pengaturan dan pengawasan bank secara efektif.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

0 komentar

Posting Komentar