Senin, 12 Februari 2018

Negara Hukum

Negara Hukum. Konsepsi negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara mempersembahkan pertolongan aturan bagi masyarakat negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara aturan berdasarkan Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna tidak sama. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
 Konsepsi negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara mempersembahkan pertolongan aturan ba  Negara Hukum

Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut :
  1. Adanya pertolongan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Adanya pemisahan dan pertolongan kekuasaan pada forum negara untuk menjamin pertolongan HAM;
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
  4. Adanya peradilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan aturan (aquality before the law);
  3. Adanya jaminan pertolongan HAM.
melaluiataubersamaini demikian, konsep negara aturan sebagai adonan dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai diberikut :
  1. Adanya jaminan pertolongan terhadap HAM;
  2. Adanya supremasi aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Adanya pemisahan dan pertolongan kekuasaan negara;
  4. Adanya forum peradilan yang bebas dan mandiri.
Ciri-ciri negara aturan yaitu sebagai diberikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula memilih cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
  2. Adanya tubuh kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Adanya pemilu yang bebas;
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Adanya pendidikan kewargguagaraan.
Istilah negara aturan di Indonesia sanggup ditemukan dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut ialah citra sistem pemerintahan negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara aturan Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara aturan Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memdiberi arti bahwa Negara aturan Indonesia mengambil rujukan secara tidak menyimpang dari pengertian Negara aturan pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian diadaptasi dengan keadaan Indonesia.

Jauh sebelum itu, Moh Yamin membuat klarifikasi ihwal konsepsi negara hokum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara aturan Indonesia juga mempersembahkan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.

melaluiataubersamaini demikian berdasarkan klarifikasi di atas, bahwa negara aturan – baik dalam arti formal yaitu penegakan aturan yang dihasilkan oleh forum legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara aturan dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa Negara aturan tersebut yang ialah elemen pokok, suasana demokratis susah dibangun.
.

0 komentar

Posting Komentar