Minggu, 04 Februari 2018

Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan. yakni susunan yang teratur dari banyak sekali aktivitas atau hubungan-hubungan kerja antara forum legislative, direktur dan yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara.

Sistem pemerintahan memiliki sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme alasannya sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki pondasi yang berpengaruh dimana tidak sanggup diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan memiliki sistem pemerintahan yang statis, otoriter maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya sampai adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Pengertian Sistem Pemerintahan. Menurut aturan tata negara sistem pemerintahan yakni :
  1. Sistem pemerintahan dalam arti sempit yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan direktur dalam sebuah negara. Berdasar kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.
  2. Sistem pemerintahan dalam arti luas yakni suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara tiruana organisasi negara, termasuk hubungan antara pemerintah sentra dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintah negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal) dan Negara Konfederasi.
  3. Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas yaitu kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini sanggup dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.
Berikut yakni pengertian sistem pemerintahan berdasarkan para jago yang antara lain yakni :
  1. Menurut aristoteles yakni membagi bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya menjadi enam yaitu monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
  2. Menurut Polybius yakni membagi bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya, berdasar sudut pandang ini sanggup dibedakan enam jenis pemerintahan yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan anarki (oklorasi)
  3. Menurut krguanburg menyatakan adanya ketidakpastian penerapan istilah monarki dan republik untuk menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
  4. Menurut Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukan kepala negaranya yakni sistem republik kepala negaranya diangkat lewat pemilihan, sedangkan sistem monarki kepala negaranya diangkat secara turun temurun.
  5. Menurut Jellnec yakni membagi bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik dan monarki, pendapat ini sejalan dengan apa yang akan dikemukakan oleh leon duguit.
Dikutip Sebagai Sumber.

0 komentar

Posting Komentar