Kamis, 02 Agustus 2018

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum. Pernyataan banding ialah sertifikat otentik yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyatakan pernyataan banding. Upaya aturan banding ialah suatu upaya aturan yang diajukan oleh para pihak yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim atas masalah yang diperiksa. Berikut yakni klarifikasi Banding, Dasar Hukum Banding, Pemeriksaan pada tingkat banding, Kewajiban pemohon banding dan Putusan banding.

Definisi Banding

Menurut Wikipedia Dalam hukum, banding yakni ialah proses menentang keputusan aturan secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa mempunyai hak banding, tidak sama-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jikalau banding dimohonkan masalah menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang sempurna dan menguatkan putusan PN jikalau putusan PN benar. Tenggang waktu banding yakni 14 hari sejak pengumuman putusan PN.

Secara Umum Banding yakni ialah salah satu Upaya hukum, upaya aturan sendiri yakni hak yang dimilki terdakwa atau penuntut umum untuk tidak mendapatkan putusan pengadilan yang sanggup berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan aturan dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 12 KUHAP)

Di Amerika Serikat, sistem aturan mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, tiruana bukti sanggup dikemukakan kembali, seolah-olah belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang dipakai biasanya yakni preseden.

Dasar Hukum Banding

Dasar hukumnya : Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk kawasan Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk kawasan di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR ditetapkan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU No. 20/1947 wacana Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Pemeriksaan pada tingkat banding

Pemeriksaan masalah dilakukan dengan menyidik tiruana berkas masalah investigasi Pengadilan Negeri dan surat-surat lainnya yang bekerjasama dengan masalah tersebut.Bila dipandang perlu Hakim sanggup mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan investigasi yang diperlukan.

Kewajiban pemohon banding

  1. Mendaftar ke pengadilan untuk menanhadirani usul banding: dibuatkan diberita program usul banding.
  2. Membayar biaya banding
  3. Membuat memori banding (pemohon banding) apabila kontra memori banding (termohon banding).

Putusan banding

  1. Menguatkan putusan Pengadilan. Apa yang sudah diperiksa dan diputus Pengadilan dianggap benar dan tepat.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan. Dipandang kurang sempurna berdasarkan rasa keadilan oleh alasannya itu perlu diperbaiki.
  3. Membatalkan: putusan Pengadilan. dipandang tidak benar tidak adil hasilnya harus dibatalkan.

0 komentar

Posting Komentar