Pengertian Keadilan Serta Jenisnya. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan maka Hukum harus ditegakkan. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, sedangkan untuk menjadi adil cukup terlihat gampang, namun tentu saja tidak segampang halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. Berikut yakni klarifikasi tentang definsi keadlian serta jenis-jenis keadilan.
Pengertian Keadilan yakni perilaku dan tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, mempersembahkan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban.
Menurut John Rawls, filsuf "Keadilan yakni kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, berdasarkan kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan mempersembahkan anutan bahwa tidak terang apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, sebab definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan pada dasarnya yakni meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris yakni “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” mempunyai tiga macam makna yang tidak sama yaitu;
Definisi Keadilan
Adapun Pengertian / Definisi tentang keadilan antara lain yakni sebagai diberikut :Pengertian Keadilan yakni perilaku dan tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, mempersembahkan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban.
Menurut John Rawls, filsuf "Keadilan yakni kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, berdasarkan kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan mempersembahkan anutan bahwa tidak terang apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, sebab definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan pada dasarnya yakni meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris yakni “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” mempunyai tiga macam makna yang tidak sama yaitu;
- Secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness),
- Sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan aturan atau tindakan yang memilih hak dan ganjaran atau eksekusi (sinonimnya judicature), dan
- Orang, yaitu pejabat publik yang berhak memilih persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).
Jenis Keadilan
- Keadilan Distributif Keadilan distributif dalam ruang lingkup psikologi diartikan segala bentuk distribusi di antara anggota kelompok dan pertukaran antar pasangan. Keadilan distributif juga terkait pemdiberian, pertolongan, penyaluran dan pertukaran.
- Keadilan Prosedural diartikan sebagai mekanisme penentuan keadilan berdasarkan proses atau bentuk - bentuk prosedur.
- Keadilan interaksional diasumsikan bahwa insan sebagai anggota kelompok masyarakat sangat memperhatikan gejala atau simbol-simbol yang mencerminkan posisi mereka dalam kelompok.
- Keadilan retributif berasal dari wangsit dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendaptkan pengalaman atau imbalan yang setimpal ibarat apa yang sudah lakukan terhadap orang lain. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa dikala seseorang melaksanakan kejahatan, maka eksekusi yang diterima oleh pelaku ialah hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang sudah dilakukan pelaku.
- Keadilan restoratif yakni proses yang melibatkan tiruana pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara bahu-membahu bagaimana mengatasi akhir dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa menhadir”.
0 komentar
Posting Komentar