Sabtu, 29 September 2018

Pengertian Partisipasi Politik Serta Bentuk Dan Jenisnya

Pengertian Partisipasi politik Serta Bentuk Dan Jenisnya. Partisipasi politik ialah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Yang mana ialah ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibentuk dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mensugesti kehidupan masyarakat negara, maka masyarakat negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian Partisipasi politik, bentuk-bentuk partisipasi politik dan Jenis-Jenis Partisipasi Politik.

Definisi Partisipasi politik

Menurut Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin Partisipasi politik ialah aktivitas masyarakat Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mensugesti pembuatan keputusan oleh pemerintah.

Menurut Miriam Budiarjo, partisipasi politik secara umum sanggup didefinisikan sebagai aktivitas seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan menentukan pemimpin Negara dan eksklusif atau tidak eksklusif mensugesti kebijakan public (public policy). Kegiatan ini mencakup beberapa aspek tindakan menyerupai mempersembahkan bunyi dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan korelasi (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya.

Menurut Keith Fauls definisi partisipasi politik sebagai keterlibatan secara aktif (the active engagement) dari individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan. Keterlibatan ini mencakup beberapa aspek keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan maupun berlaku oposisi terhadap pemerintah.

Menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries partisipasi politik ialah sebagai Kegiatan masyarakat negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud sebagai pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi sanggup bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara hening atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.

Partisipasi politik secara harfiah berarti keikutsertaan dalam konteks politik. Hal ini mengacu pada keikutsertaan masyarakat dalam aneka macam proses politik. Keterlibatan masyarakat dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari semenjak pembuatan keputusan hingga dengan evaluasi keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Pengertian partisipasi politik dalam perspektif sosiologi politik, terdapat dalam International Encyclopedia of the Social Sciences yang dikutip oleh McClosky, yaitu partisipasi politik ialah kegiatan-kegiatan sukarela dari masyarakat masyarakat melalui hal mana mereka mengambil bab dalam proses pemilihan penguasa, dan secara eksklusif atau tidak langsung, berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan umum.

Bentuk-Bentuk Partisipasi politik

Menurut Sulaiman dalam Sastropoetro merumuskan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai diberikut:
  1. Partisipasi dalam aktivitas bersama secara fisik dantatap muka;
  2. Partisipasi dalam bentuk iuran uang, barang, dan pramasukana;
  3. Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan; dan
  4. Partisipasi dalam bentuk dukungan.

Jenis Partisipasi politik

  1. Partisipasi pikiran (psychological participation);
  2. Partisipasi tenaga (physical participation);
  3. Partisipasi pikiran dan tenaga (psychological and physical participation);
  4. Partisipasi keahlian (participation with skill);
  5. Partisipasi barang (material participation); dan
  6. Partisipasi uang/dana (money participation).

0 komentar

Posting Komentar