Sabtu, 15 September 2018

Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya

Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian tenaga kerja, serta penjabaran tenaga kerja yaitu tenaga kerja Berdasarkan penduduknya, Berdasarkan batas kerja, Berdasarkan kualitasnya, Berdasarkan segi keahlian dan pendidikannya.

Definisi Tenaga Kerja

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja yakni setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.

Menurut Dumairy yang tergolong sebagai tenaga kerja yakni penduduk yang mempunyai umur didalam batas usia kerja. Tujuan dari pemilihan batas umur tersebut, semoga definisi yang didiberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam bukunya “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia” tenaga kerja yakni penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain ibarat bersekolah dan mengurus rumah tangga. Secara praksis pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja berdasarkan beliau spesialuntuk dibedakan oleh batas umur.

Secara Umum tenaga kerja yakni individu yang sedang mencari atau sudah melaksanakan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia yang sudah diputuskan oleh Undang-Undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Klasifikasi Tenaga Kerja

penjabaran tenaga kerja yakni pengelompokan akan ketenaga kerjaan yang sudah tersusun berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan. Yaitu: 

Berdasarkan penduduknya 
  1. Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap sanggup bekerja dan sanggup bekerja kalau tidak ada seruan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun hingga dengan 64 tahun.
  2. Bukan tenaga kerja yakni mereka yang dianggap tidak bisa dan tidak mau bekerja, meskipun ada seruan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka yakni penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. misal kelompok ini yakni para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja
  1. Angkatan kerja yakni penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  2. Bukan angkatan kerja yakni mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya spesialuntuk bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. misal kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.

Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya
  1. Tenaga kerja terdidik yakni tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian atau keahlian dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. misalnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
  2. Tenaga kerja terlatih yakni tenaga kerjayang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini diharapkan tes secara berulang-ulang sehingga bisa menguasai pekerjaan tersebut. misalnya: apoteker, mahir bedah, mekanik, dan lain-lain.
  3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yakni tenaga kerja bernafsu yang spesialuntuk mengandalkan tenaga saja. misal: kuli, buruh angkut, pemmenolong rumah tangga, dan sebagainya.

0 komentar

Posting Komentar