Jumat, 07 Desember 2018

Ham

HAM (Hak-hak asasi manusia) yakni hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang menempel pada insan alasannya hakekat dan kodrat kelahiran. Dikatakan ‘universal’ alasannya hak-hak ini ditetapkan sebagai bab dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelabuinnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau iktikad spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ alasannya hak-hak itu dimiliki setiap insan berkat kodrat kelahirannya sebagai insan dan bukan alasannya pemdiberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka intinya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.

hak yang menempel pada insan alasannya hakekat dan kodrat kelahiran  HAM


HAM yakni hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata alasannya ia yakni manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak sanggup dicabut dalam keadaan apapun.

HAM Juga Dapat Dikatakan sebagai pemberian hak yang dikembangkan oleh PBB semenjak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal aneka macam batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan masyarakat negaranya. melaluiataubersamaini kata lain, selama menyangkut duduk perkara HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawaban, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang abnormal sekalipun.

misal pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan cita-cita penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak aturan dan/atau petugas keamanan melaksanakan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Tujuan HAM
Tujuan dari HAM yakni untuk melindungi hak setiap orang yang mencakup :
  1. Hak untuk hidup, Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus mempunyai sesuatu menyerupai kawasan yang layak untuk tinggal dan masakan yang cukup.
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan. Setaip orang berhak mendapat perlindungan  dari  kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM menyebarkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung tanggapan untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

0 komentar

Posting Komentar