AMDAL ialah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL ialah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibentuk pada tahap perencanaan, dan dipakai untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai embel-embel studi kelayakan suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian terkena dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu perjuangan dan/atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan sanggup mencapai samasukan yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan prosedur perijinan. Peraturan pemerintah wacana AMDAL secara terperinci menegaskan bahwa AMDAL ialah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum mempersembahkan ijin usaha/kegiatan. AMDAL dipakai untuk mengambil keputusan wacana penyelenggaraan/pemdiberian ijin perjuangan dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian terkena dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu perjuangan dan/atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan sanggup mencapai samasukan yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan prosedur perijinan. Peraturan pemerintah wacana AMDAL secara terperinci menegaskan bahwa AMDAL ialah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum mempersembahkan ijin usaha/kegiatan. AMDAL dipakai untuk mengambil keputusan wacana penyelenggaraan/pemdiberian ijin perjuangan dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bantu-membantu untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil evaluasi inilah yang memilih apakah planning perjuangan dan/atau acara tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk didiberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Memmenolong proses pengambilan keputusan wacana kelayakan lingkungan hidup dari planning perjuangan dan/atau kegiatan
- Memdiberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari planning perjuangan dan/atau kegiatan
- Memdiberi masukan untuk penyusunan planning pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memdiberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu planning perjuangan dan atau kegiatan
Prosedur AMDAL
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan evaluasi KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan evaluasi ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi acara wajib AMDAL, yaitu memilih apakah suatu planning acara wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan planning kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang didiberikan, dan lalu melaksanakan konsultasi kepada masyarakat terlebih doloe sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL ialah proses untuk memilih lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses evaluasi KA-ANDAL. Sesudah final disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, usang waktu terbaik untuk evaluasi KA-ANDAL ialah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang sudah disahkan (hasil evaluasi Komisi AMDAL).
Proses evaluasi ANDAL, RKL, dan RPL. Sesudah final disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, usang waktu terbaik untuk evaluasi ANDAL, RKL dan RPL ialah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Penyusunan AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa sanggup meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus sudah mempunyai akta Penyusun AMDAL dan hebat di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan bahan penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL ialah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL ialah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat sentra berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan masyarakat masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota diputuskan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL ialah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL ialah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat sentra berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan masyarakat masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota diputuskan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa ialah orang atau tubuh aturan yang bertanggungjawaban atas suatu planning perjuangan dan/atau acara yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan ialah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL menurut alasan-alasan antara lain sebagai diberikut: kedekatan jarak tinggal dengan planning perjuangan dan/atau kegiatan, faktor efek ekonomi, faktor efek sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor efek nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL sanggup dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Referensi
Intakindo.org
0 komentar
Posting Komentar