Kamis, 20 Desember 2018

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah, Retribusi tempat sebagaimana halnya pajak tempat ialah salah satu Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Ahma d Yani (2002:55)
“Daerah provinsi, kabupaten/kota didiberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan memutuskan jenis retribusi selain yang sudah diputuskan, sepanjang memenuhi kriteria yang sudah diputuskan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”

Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), 
“ Retribusi Daerah yakni pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pemdiberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau didiberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. 

Ciri-ciri retribusi daerah:
  1. Retribusi dipungut oleh pemerintah tempat
  2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara hemat
  3. Adanya kontraprestasi yang secara eksklusif sanggup ditunjuk
  4. Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang mengunakan/ mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan-RI (2004:60), Kontribusi retribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah kabupaten/pemerintah kota yang relatif tetap perlu mendapat perhatian fokus bagi daerah. Karena secara teoritis terutama untuk kabupaten/kota retribusi seharusnya memiliki peranan/ donasi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah
Retribusi tempat berdasarkan UU No 18 Tahun 1997 wacana pajak tempat dan retribusi tempat sebagaimana sudah diubah terakhir dengan UU No 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 wacana retribusi tempat sanggup dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:

A. Retribusi Jasa Umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau didiberikan oleh pemerintah tempat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 hurup a, retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria diberikut ini:
  1. Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa perjuangan atau perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan ialah kewenangan tempat dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
  3. Jasa tersebut mempersembahkan manfaat khusus bagi orang pribadi atau tubuh yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
  4. Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
  5. Retribusi tersebut tidak berperihalan dengan kebijakan nasional terkena penyelenggaraannya.
  6. Retribusi tersebut sanggup dipungut secara efektif dan efisien serta ialah satu sumber pendapatan tempat yang potensial.
  7. Pemungutan retribusi memungkinkanpenyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kemembersihkanan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
B. Retribusi Jasa Usaha, yakni retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah tempat dengan menganut prinsip komersial lantaran intinya sanggup pula disediakan oleh sektor swasta.

Kriteria retribusi jasa perjuangan adalah:
  1. Bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan yakni jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggahan/ Villa
  7. Retribusi Penyedotan kakus
  8. Retribusi Rumah Potong Hewan
  9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air
  12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
C. Retribusi Perizinan Tertentu, yakni retribusi atas acara tertentu pemerintah tempat dalam rangka pemdiberian izin kepada orang pribadi atau tubuh yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas acara memanfaatkan ruang. penerapan sumber daya alam, barang, pramasukana, masukana, atau akomodasi tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kriteria retribusi perizinan tertentu antara lain:
  1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat dalam rangka asas desentralisasi.
  2. Perizinan tersebut benar-benar diharapkan guna melindungi kepentingan umum.
  3. Biaya yang menjadi beban pemerintah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemdiberian izin tersebut cukup besar sehingga layak didanai dari perizinan tertentu.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
Sarana dan Tata Teknik Pemungutan Retribusi Daerah
Pemungutan retribusi tempat tidak sanggup diborongkan, artinya seluruh proses acara pemungutan retribusi tidak sanggup diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini tidak berarti bahwa pemerintah tempat tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. melaluiataubersamaini sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah tempat sanggup mengajak bekerja sama tubuh badan tertentu yang lantaran profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian kiprah pemungutan jenis retribusi tertentu secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak sanggup dikerjasamakan dengan pihak ketiga yakni acara perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.

Retribusi dipungut dengan memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD yakni surat ketetapan retribusi yang memilih besarnya pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak membayar retribusi sempurna pada waktunya atau kurang membayar, ia dikenakan hukuman manajemen berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan memakai Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD ialah surat untuk melaksanakan tagihan retribusi dan atau hukuman manajemen berupa bunga dan atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi tempat diputuskan oleh kepala daerah.

Perhitungan Retribusi Daerah
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang memakai jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tariff retribusi dengan tingkat penerapan jasa. melaluiataubersamaini demikian, besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif retribusi dan tingkat penerapan jasa.
  1. Tingkat Penggunaan Jasa, Tingkat Penggunaan Jasa sanggup ditetapkan sebagai kuantitas penerapan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul tempat untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, contohnya beberapa kali masuk tempat rekreasi, berapa kali/berapa jam parkir kendaraan, dan sebagainya. Akan tetapi, ada pula penerapan jasa yang tidak sanggup dengan praktis diukur. Dalam hal ini tingkat penerapan jasa mungkin perlu ditaksir berdasarkan rumus tertentu yang didasarkan atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penerapan bangunan.
  2. Tarif Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Daerah yakni nilai rupiah atau persentase tertentu yang diputuskan untuk menghitung besarnya retribusi tempat yang terutang. Tarif sanggup ditentukan seragam atau sanggup diadakan perbedaan terkena golongan tarif sesuai dengan samasukan dan tarif tertentu, contohnya perbedaan Retribusi Tempat Rekreasi antara anak dan dewasa. Tarif retribusi ditinjau kembali secara terjadwal dengan memperhatikan prinsip dan samasukan penetapan tarif retribusi, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian tempat berkaitan dengan objek retribusi yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 diputuskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling usang lima tahun sekali.
  3. Prinsip dan Samasukan Penetapan Tarif Retribusi Daerah, Tarif retribusi tempat diputuskan oleh pemerintah tempat dengan memperhatikan prinsip dan samasukan penetapan tarif yang tidak sama antar golongan retribusi daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 8-10 prinsip dan samasukan dalam penetapan tarif retribusi tempat ditentukan sebagai diberikut:
  1. Tarif retribusi jasa umum diputuskan berdasarkan kebijakan tempat dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  2. Tarif retribusi jasa perjuangan diputuskan berdasarkan pada tujuan utama untuk memperoleh laba yang layak, yaitu laba yang sanggup dianggap memadai bila jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
  3. Tarif retribusi perizinan tertentu diputuskan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemdiberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemdiberian izin yang bersangkutan mencakup penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemdiberian izin tersebut.
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:49-52) prinsip dasar untuk mengenakan retribusi biasanya didasarkan pada total cost dari pelayanan pelayanan yang disediakan. Akan tetapi akhir adanya perbedaan-perbedaan tingkat pembiayaan menimbulkan tarif retribusi tetap dibawah tingkat biaya (full cost) ada 4 alasan utama mengapa hal ini terjadi:
  1. Apabila suatu pelayanan intinya ialah suatu public good yang disediakan lantaran laba kolektifnya, tetapi retribusi dikenakan untuk mendisiplinkan konsumsi. Misalnya retribusi air minum.
  2. Apabila suatu pelayanan ialah penggalan dari swasta dan sebagian lagi ialah good public. Misalnya tarif kereta api atau bis disubsidi guna mendorong masyarakat memakai angkutan umum dibandingkan angkutan swasta, guna mengurangi kemacetan.
  3. Pelayanan seluruhnya ialah privat good yang sanggup disubsidi bila hal ini ialah undangan terbanyak dan penguasa enggan menghadapi masyarakat dengan full cost. Misalnya akomodasi rekreasidari kolam renang.
  4. Privat good yang dianggap sebagai kebutuhan dasar insan dan group-group berpenghasilan rendah. Misalnya perumahan untuk tunawisma.
Teknik Perhitungan Retribusi
Besarnya retribusi tempat yang harus dibayar oleh orang pribadi atau tubuh yang memakai jasa yang bersangkutan dihitung dari perkalian antara tarif dan tingkat penerapan jasa dengan rumus sebagai diberikut:
RETRIBUSI TERUTANG=TARIF RETRIBUSI X TINGKAT PENGGUNAAN JASA 

Kriteria Efektivitas Retribusi Daerah
Untuk menilai tingkat keefektivitasan dari pemungutan retribusi tempat ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Kecukupan dan Elastisitas, Elastisitas retribusi harus responsif kepada pertumbuhan penduduk dan pendapatan, selain itu juga tergantung pada ketersediaan modal untuk memenuhi pertumbuhan penduduk.
  2. Keadilan, Dalam pemungutan retribusi tempat harus berdasarkan asas keadilan, yaitu diadaptasi dengan kemampuan dan manfaat yang diterima.
  3. Kemampuan Administrasi, Dalam hal ini retribusi praktis ditaksir dan dipungut. cepatdangampang ditaksir lantaran pertanggungjawabanan didasarkan atas tingkat konsumsi yang sanggup diukur. cepatdangampang dipungut alasannya yakni penduduk spesialuntuk mendapat apa yang mereka bayar, bila tidak dibayar maka pelayanan dihentikan.

0 komentar

Posting Komentar