Sabtu, 10 Februari 2018

Sahur Dalam Berpuasa

Sahur dalam berpuasa. Ketika Bulan ramadhan datang tiruana umat muslim diseluruh dunia melakukan ibadah puasa. Dimana dalam prosesnya ada yang namanya berbuka puasa dan makan sahur. Nah kali ini kami menjelasakan ihwal pengertian sahur dalam berpusa.

Definisi Sahur


Sahur juga disebut Sehur, Sehri, Sahari dan Suhoor dalam bahasa lain, ialah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada kegiatan makan oleh umat Islam yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Sahur sebagai makan pagi cocok dengan Iftar sebagai makan malam, selama Ramadhan, menggantikan makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang dan makan malam), meskipun di beberapa daerah makan malam juga dikonsumsi setelah Iftar kemudian pada malam hari.

 Ketika Bulan ramadhan datang tiruana umat muslim diseluruh dunia melakukan ibadah puasa  Sahur Dalam Berpuasa

Sahur, ialah masakan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar berdasarkan bahasa ialah " Nama bagi final suku malam dan permulaan suku siang ". Lawannya ialah : Ashil, final suku siang. Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar alasannya ialah ia ialah waktu silamnya malam dan hadirnya siang. melaluiataubersamaini demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud ialah nama waktu pergantian siang dan malam.

Kaprikornus apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit setelah itu tidaklah sanggup dinamakan "Bersahur (mengerjakan makan Sahur)". Adapun yang dinamakan makan Sahur ialah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :

Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,  
"Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)". Aku (Anas) bertanya kepada Zaid. "Berapa tempo antara keduanya ?". Zaid menjawaban, "Sekadar membaca 50 ayat Al-Qur'an". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi SAW bersabda : yang artinya :
Sahur itu suatu berkah. Maka tidakbolehlah engkau meninggalkannya, walaupun spesialuntuk dengan meneguk seteguk air, alasannya ialah bahu-membahu Allah dan malaikat- Nya bershalawat atas orang yang bersahur. [HR. Ahmad].

Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Amr bin 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda: yang artinya :
Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa jago kitab ialah makan sahur. [HR. Muslim].

Apabila seseorang ragu apakah sudah habis waktu (imsyak) ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum sampai nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur sudah habis dan masuk waktu shubuh. Firman Allah : yang artinya
Dan makanlah, minumlah, sehingga faktual kepadamu benang putih dari pada benang hitam yaitu Fajar. [QS. Al Baqarah : 187].


Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga faktual benar terbitnya Fajar.

0 komentar

Posting Komentar